Pembatasan BBM Bersubsidi, Stafsus BUMN: Pertamina Hanya Jalankan Kebijakan


Rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. (ilustrasi)

pdip.online, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga menjelaskan posisi Kementerian BUMN dan BUMN yakni PT Pertamina (Persero) sebagai operator. Hal ini menjawab isu terkait rencana pembatasan BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. 

“Tidak tahu, kan (kebijakannya) bukan di kita, kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM. Kalau Kementerian ESDM bilang begini kebijakannya, kami sebagai operator melaksanakan,” ujar Arya usai meresmikan vending machine dan UMKM Corner Perum Perhutani di Graha Perhutani, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Arya menyampaikan Pertamina tidak memiliki kewenangan dalam persoalan kebijakan BBM bersubsidi. Arya mengatakan Pertamina juga tidak berhak menentukan skema subsidi agar tepat sasaran. 

Arya menyampaikan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Pertamina, lanjut Arya, hanya menunggu keputusan dari Kementerian ESDM terkait rencana implementasi BBM bersubsidi.

“Kami tidak mengerti itu urusannya teman-teman di ESDM, kami hanya menjalankannya saja. Setelah (revisi Perpres) dikerjakan dari ESDM ya sudah baru kami kerjakan. Semuanya by order dari mereka,” kata Arya. 

Menteri ESDM sebut belum ada pembatasan BBM subsidi… (baca di halaman selanjutnya)

sumber : Antara

Advertisement