Targetkan Jadi Kekuatan Sentral Industri Aviasi, IAS Bertransformasi


Integrasi Aviasi Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) melakukan transformasi untuk menargetkan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan.

pdip.online, JAKARTA — Integrasi Aviasi Solusi atau InJourney Aviation Services (IAS) melakukan transformasi untuk menargetkan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan.

“Melalui transformasi, sinergi dan semangat #ElevateAviationJourney, IAS akan menjadi kekuatan sentral dalam memberikan layanan pendukung bandar udara serta maskapai penerbangan demi pertumbuhan industri pariwisata Indonesia,” kata Direktur Utama InJourney Aviation Services Dendi T. Danianto dilansir dari Kantor Berita Antara, Kamis (4/7/2024).

Dengan visi menjadi penyedia jasa layanan aviasi support yang profesional dan kompeten di Indonesia dan regional, IAS yang secara hukum dibentuk pada 4 Januari 2024 itu bertekad menjadi kekuatan sentral di industri aviasi. “Untuk itu, IAS siap menjadi Top 10 Global Player di industri layanan aviasi support,” kata Dendi.

Diketahui, IAS terbentuk dari konsolidasi sembilan anak usaha di bawah PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II). IAS beroperasi di 55 kota dengan 155 area wilayah kerja di seluruh Indonesia dan memiliki empat portfolio bisnis dengan 12 layanan bisnis.

Empat portfolio bisnis yang dijalankan IAS mencakup ground handling & cargo terminal, logistics, hospitality, dan operations support.

Proses penggabungan tersebut telah dan akan dijalankan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. IAS, AP I, dan AP II secara bersama-sama terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk aspek ketenagakerjaan.

Di sisi lain, IAS yang diperkuat oleh kurang lebih 36.000 karyawan di seluruh Indonesia itu akan menciptakan value creation yang akan membawa perusahaan berkembang lebih pesat dan IAS memastikan bahwa semua proses merger akan dilakukan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan tetap mengacu kepada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola perusahaan, pengelolaan aset, dan kebijakan strategis BUMN agar proses merger tersebut membawa manfaat besar bagi semua pihak, terutama untuk seluruh karyawan, pemangku kepentingan, dan pelanggan.

Advertisement